PSU Morowali Utara
Jelang PSU Morut 19 April 2021, KPU Lantik Anggota PPK dan PPS
Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara digelar 19 April 2021 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, MORUT - Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara digelar 19 April 2021 mendatang.
Persiapan pun terus dilakukan, tak terkecuali kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketua (Komisi Pemilihan Umum) Morowali Utara Yusri Ibrahim mengatakan, saat ini sudah melantik anggota Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: 4 TPS di Morut Pemilihan Suara Ulang 19 April 2021, KPU: Persiapan Sudah 80 Persen
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Jumat 2 April 2021: Aquarius Abaikan yang Tak Penting, Leo Semangat
Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara khusus kepada PPS dan PPK.
Sehingga saat pelaksanaan PSU mendatang, semuanya dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan.
"Mengingat ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus karyawan PT ANA, makanya kami sedang mengindentifikasi, verifikasi faktual bagi karyawan PT ANA memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Morut," jelas Ketua KPU Morut Yusri, Jumat (5/4/2021) pagi.
Menurut Yusri, KPU Morut berupaya semaksimal mungkin sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dilakukan oleh penyelenggara.
"Kami berharap hasil PSU mendatang akan lebih sempurna, dan hasilnya diterima oleh semua pihak," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru April 2021: Galaxy A32, A52, Galaxy A72 hingga Galaxy S21 Ultra 5G
Baca juga: Penyerangan Mabes Polri Diduga Sengaja Dilakukan oleh Perempuan Muda,Eks Teroris: Untuk Membuat Malu
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 dua daerah di Sulteng, yakni Tojo Una-una dan Morowali Utara.
Dalam pembacaan putusan MK, Jumat (19/3/2021), hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua desa di Morowali Utara.
"Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020," kata Hakim Anwar Usman yang disiarkan lewat akun YouTube milik MK, Jumat (19/3/2021).
Selain itu hakim juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
"Bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara 2020 dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan," ucap Hakim Anwar.
KPU menetapkan pasangan Delis Julkason Hehi-Djira sebagai pemenang Pilkada Morowali Utara 2020 dengan 34.016 suara.
Sementara pasangan Holiliana-Abudin Halilu tertinggal dengan selisih satu persen saja, yaitu 33.396 suara.
Atas penetapan tersebut, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu gugatan sengketa Pilkada di Tojo Una-una ditolak.(*)