MUI Sebut Vaksinasi saat Siang Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Kemenkes: Asal Tidak Ganggu Ibadah

MUI menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Baca juga: Pernyataan Muhammadiyah Terkait Vaksinasi saat Bulan Ramadhan: Itu Tidak Membatalkan Puasa

Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."

"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved