Pernyataan Muhammadiyah Terkait Vaksinasi saat Bulan Ramadhan: Itu Tidak Membatalkan Puasa
Dalam kondisi pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan anjurannya kepada warga Muhammadiyah untuk divaksin saat Ramadhan.
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Dalam kondisi pandemi Covid-19, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan anjurannya kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam untuk tetap menjalankan ibadah Ramadhan 1442 H.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti itu, Muhammadiyah mengatakan jika vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Menurut sudut pandang PP Muhammadiyah, vaksinasi tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui lubang mulut, hidung ataupun lubang lainnya, melainkan disuntik.
Tak hanya itu, Muhammadiyah menganggap jika vaksin tidak bersifat memuaskan keinginan orang yang sedang berpuasa.
Baca juga: Siap-siap, Giliran Ojol di Kota Palu Bakal Dapat Vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Rampung, Ini Penjelasannya
• Tahap Pertama, 45 karyawan Jazz Hotel Palu Disuntik Vaksin COVID-19
Vaksin juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi dalam tubuh.
Beberapa hal yang menyebabkan puasa batal anatar lain ialah makan dan minum dengan sengaja, dimana aktivitas tersebut memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut dan masuk ke dalam perut.
Walaupun makanan tersebut memiliki rasa yang tidak lezat, namun memasukkan makanan ke dalam perut adalah hal yang bisa membatalkan puasa.
"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," sebut surat tersebut.
Pernyataan Muhammadiyah ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan jika vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
• 56 Karyawan Hotel Santika Palu Disuntik Vaksin COVID-19 Tahap Pertama
• Ratusan Anggota PHRI Disuntik Vaksin, Lutfiah: Semoga Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Dikutip dari laman Kompas.com, injeksi intramascular merupakan injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot yang berada di dalam tubuh manusia.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun dalam artikel tersebut.
MUI juga memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya sedang melaksanakan ibadah berpuasa.
Baca juga: Kemenag Sulteng: Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19
• Vaksin AstraZeneca Mengandung Stripsin Babi, MUI Kota Palu: Selama Masa Darurat di Perbolehkan
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(TribunPalu.com/Hakim)