SKB Sudah Berlaku, Nadiem: Tidak Perlu Tunggu Juli 2021 untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak perlu untuk Juli 2021 untuk pelaksanaannya.

Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

TRIBUNPALU.COM - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak perlu untuk Juli 2021 untuk pelaksanaannya.

Nadiem mengimbau kepada satuan pendidikan guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 telah berlaku.

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Nadiem mengatakan satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas boleh tetap melaksanakan, walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi.

Baca juga: Kepala Madrasah Sulut Tangan Murid Pakai Korek Api Untuk Tes Kejujuran, Disebabkan Uang Rp 12 Ribu

"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," tutur Nadiem.

Dua puluh dua persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

Baca juga: KKB Papua Sudah Tidak Murni, Tokoh Perempuan: Sarana Kepentingan Politik oleh Sejumlah Orang

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan. 

Berikut 8 poin tersebut adalah:

1. Kondisi kelas

- Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.

- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.

- Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tetap PTM terbatas.

2. Jumlah hari dan pembagian rombel

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau lembab.

- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

- Menerapkan etika batuk atau bersin.

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

Selain itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin

Pada masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan di area kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Pada dua bulan pertama, olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah tidak diperbolehkan. Namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah

Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran. Seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas.

Pertemuan orangtua dengan peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya.

Pada masa kebiasaan baru, dua kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Kegiatan guru kunjung diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Setelah guru dan tenaga kependidikan menerima vaksin lengkap, kata Nadiem,  satuan pendidikan wajib memberikan pilihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Nadiem menerangkan, pelaksanaan PTM tidak perlu menunggu samapi datangnya tahun ajaran baru.

"Tatap muka terbatas tidak perlu menunggu sampai tahun ajaran baru. Mulai dari sekarang, tatap muka terbatas sudah bisa dicoba asal guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin," kata Nadiem Makarim.

(Tribunnews.com/TribunPalu.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved