Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan, Aziz: Prokes Ditahan, Pembunuhan Tidak Ditahan, Wow!
Kuasa Hukum HRS kritik dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Update Daftar Harga HP Samsung Bulan April 2021, Lengkap Mulai Rp 1 Juta hingga Galaxy S21 Series
Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Konsumsi Bahan Makanan Ini saat Sahur agar Tak Lemas Ketika Berpuasa
Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Bergaji Tinggi Ini Cocok Dilakukan Wanita, Enggak Usah Pusing Cari Kerja!
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.(*)