Golongan Orang yang Tak Wajib Jalankan Puasa Ramadhan, Orang Sakit hingga Wanita Haid

Siapa saja orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan? Ternyata terdapat beberapa golongan. Berikut ini adalah penjelasannya.

Tribun Bogor
ILUSTRASI - Golongan orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan. Apakah Anda adalah salah satu dari mereka? 

"Kemudian ada musafir," lanjut Wahid.

Jarak yang ditentukan bagi musafir untuk tidak menjalankan puasa ialah sepanjang sholat bisa dijamak atau diqasar.

Namun jika keadaan tubuh seseorang sehat segar bugar dan sedang melakukan perjalanan jauh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

"Sepanjang sholat bisa dijamak qasar, tapai kalau segar bugar itu boleh berpuasa," sambungnya.

Baca juga: Resep Sajian Sosis Enak dan Murah, Cocok Untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Konsumsi Bahan Makanan Ini saat Sahur agar Tak Lemas Ketika Berpuasa

Meskipun sudah ada teknologi transportasi yang canggih dan cepat seperti pesawat ataupun kereta, seseorang yang bepergian jauh tetap diperbolehkan tidak berpuasa.

"Misalnya dari Semarang ke Jakarta itu jauh, tapai kalau naik pesawat kan jadi deket. Seperti ini tetap boleh tidak berpuasa," beber Wahid saat mencontohkan.

Yang ketiga adalah wanita hamil atau ibu menyusui.

Golongan ini juga tidak dilarang jika berbuka selama berpuasa.

"Kemudian ada ibu hamil atau yang sedang menyusui," sambung Wahid.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Menjalankan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Pasien Cuci Darah atau Gagal Ginjal Aman Jalani Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi berpuasa
Ilustrasi berpuasa (TribunWow)

Namun apabila kondisinya memungkinkan atau sehat tanpa ada rasa sakit, maka boleh berpuasa.

Selain ketiga golongan tersebut, Wahid menambahkan orang yang sedang haid atau nifas.

Justru mereka tidak diperbolehkan puasa, dan haram jika melaksanakannya.

"Berbeda dengan ketiga golongan sebelumnya, kalau haid atau nifas justru haram jika berpuasa," pungkasnya.

Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved