Palu Hari Ini
Negara Rugi 2,4 Milliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan untuk Jembatan Lalove
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove 2018 membuat negara mengalami kekerugian 2,4 Miliar.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk pembangunan Jembatan V atau Jembatan Lalove tahun 2018 membuat negara mengalami kerugian sebesar 2,4 Miliar.
Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi mengatakan, jumlah uang Negara dibayarkan, kepada tersangka NN tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286, 25 m2 sebesar Rp2,6 miliar.
Sedangkan jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada tersangka, sesuai kebutuhan pelebaran Jl Anoa seluas 30 m2 (2m x 15m), sebesar Rp142.478.000.
Baca juga: Demo di Depan Polsek Poso Pesisir Utara, Warga Blokade Jalan dan Bakar Satu Pos Satgas Madago Raya
Baca juga: Disperindag Palu Sebut Hanya Harga Cabai Rawit yang Naik, Sementara Bahan Pokok Lainnya Stabil
Baca juga: SMA dan SMK Di Sulteng akan Belajar Tatap Muka, Kadisdikbud: Untuk Sekolah di Daerah Zona Hijau
Baca juga: Operasi Pekat di Ampana Kota, Polisi Sita Puluhan Kantong Miras Hingga Amankan Muda Mudi dalam Kos
"Kami menerima hasil audit, yang mana tadi diserahkan staff BPKP, hasilnya kerugian satu item dengan jumlah Rp 2.485.903.000," ujar Hartawi, yang didampingi Kepala Seksi Inteljen Palu, Greafik di ruang pressroom Kejari Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Jumat (9/4/2021) Sore.
Ada tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni DG, selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD, mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan ,serta NN pemilik lahan.
Tiga dari tersangka tersebut baru satu yang diperiksa sebagai tersangka, sementara dua lainnya akan di jadwalkan pada Selasa mendatang.
Penyidik juga akan memeriksa ahli BPKP yang melakukan perhitungan kerugian negara tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ahli, kemudian akan dilakukan pemberkasan perkara.
"Untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya. (*)