Sulteng Hari Ini
HUT ke-19 Parigi Moutong, Pemkab Minta Camat-Lurah Pasang Umbul-Umbul
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memerintahkan jajaran camat, lurah, hingga RT/RW untuk memasang umbul-umbul
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memerintahkan jajaran camat, lurah, hingga RT/RW untuk memasang umbul-umbul dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-19 Parimo.
"Kami tetap memperingati HUT Parimo meski di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah mengimbau masyarakat memasang umbul-umbul di depan rumah masing-masing," ujar Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Parimo Aidar, Minggu (11/4/2021).
Instruksi tersebut, lanjut Aidar, juga ditujukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan pimpinan badan usaha milik negara/daerah di lingkup Parimo.
"Surat imbauan ini langsung ditandatangani wakil bupati. Lingkungan perkantoran juga diminta memasang umbul-umbul HUT ke-19 Parimo, mulai 8-14 April," ucapnya.
Diketahui, HUT Parimo ke-19 jatuh Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Taman Bunga Matahari Tabingga Hills Sigi Tawarkan Sensasi Bermalam di Tenda
Baca juga: BMC Peduli Bagikan Sembako di TPA Kawatuna Palu
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin, 12 April 2021: Pikiran Capricorn Kacau karena Pekerjaan, Leo sedang Romantis
Pembentukan Parimo di Sulawesi Tengah memiliki perjalanan cukup panjang.
Dimulai sejak 1963 oleh tokoh pemuda dan masyarakat.
Momentum penting pembentukan Kabupaten Parimo terjadi pada Kamis, 23 Desember 1965 dengan terbentuknya yayasan pembangunan wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33/1965.
Yayasan ini merupakan lembaga pengumpul sekaligus mendanai langkah pembentukan Kabupaten Parimo.
Pendiri yayasan ini hampir mencakup keterwakilan semua wilayah di Pantai Timur.
Mereka di antaranya Arsid Passau (Parigi), Abd Wadjid Tombolotutu (Tinombo), Abdullah Borman (Tinombo), Abdurachman Bachsyuan (Parigi) dan Moh Dien Tombolotutu (Tomini),
Kemudian Ahim Dg Rahmatu (Tomini), Mohammad Larekeng (Parigi), Haruna Depe Hasyim Marasobu (Parigi) serta Andi Palawa Tagunu (Parigi).
Terdapat tiga fase yang menandai pembentukan Kabupaten Parimo.
Fase pertama, partai-partai politik dan seluruh komponen masyarakat Parimo menggelar rapat raksasa di lapangan Toraranga Parigi tahun 1963.
Fase kedua, lahirnya memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pada 1999.
Fase ketiga, masyarakat melalui organisasi Gempar melakukan aksi penutupan kantor-kantor dinas selama kurang lebih sepekan.
Hal ini dibuat agar perhatian pemerintah terkonsentrasi pada pembentukan Kabupaten Parimo, sekalipun aksi Gempar nyaris dianggap sebagai makar.
Setelah itu, pada 1 Juli 1999, delegasi Gempar terus mengadakan audiensi, baik dengan Bupati Donggala maupun dengan Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Provinsi Samijono.
Kemudian pada 30 september 1999, keluarlah surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 125/3004/rotapem tentang usul pembentukan Kabupaten Parimo.
Jalan panjang tersebut dilanjutkan pada 1 Oktober 1999 dengan turunnya Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0445/tapem tentang pembentukan tim teknis dalam rangka pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Parimo.
Disusul surat keputusan DPRD Donggala Nomor 15 tahun 1999 tentang percepatan realisasi pembentukan Kabupaten Parimo tertanggal 25 Oktober 1999.
Kemudian pada 26 November 1999, keluar surat DPRD Sulawesi Tengah Nomor 26/Pimp/DPRD/1999 tentang dukungan terhadap usul pembentukan Kabupaten Parimo.
Dua hari setelah itu, 25 delegasi Gempar dengan menumpang KM Kambunu menuju ke Jakarta.
Rombongan dipimpin Ketua Gempar Awalunsyah Passau guna menyampaikan aspirasi pembentukan Kabupaten Parimo kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI.
Kemudian pada 16 Mei 2000, keluar surat Bupati Donggala Nomor 146.1/0130/Bagian Tapem perihal pembentukan Kabupaten Parimo.
Baca juga: Chelsea Terancam, Liverpool Tancap Gas, Perebutan 4 Besar Makin Seru, Berikut Klasmen Liga Inggris
Baca juga: Terbongkar Kronologi KKB Masuk ke Papua, Hingga Aksi Tembak Guru dan Bakar Sejumlah Bangunan
Baca juga: Gempa M 6,7 Terjadi di 90 Km Barat Daya Malang, Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami
Disusul keluarnya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 125/1958/rotapem perihal pembentukan Kabupaten Parimo pada 25 Mei 2000.
Gubernur Sulawesi Tengah juga langsung menerbitkan rekomendasi Nomor 503/4229/rotapem kepada Gempar dan tokoh masyarakat untuk berangkat ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri RI dan Komisi II DPR RI.
Akhirnya pada 23 Januari 2002, Rusli A Borman dan Aidar J Lapato bertolak lagi ke Jakarta dengan tugas mendapatkan jadwal pembahasan rancangan undang-undang pembentukan Kabupaten Parimo.
Disusul masyarakat Parigi Moutong berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rapat paripurna pada 11 Maret 2002.
Dalam pertemuan itu, pembentukan Kabupaten Parimo menjadi salah satu topik pembahasan.
Puncaknya pada 10 April 2002, DPR mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002, tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, tambahan lembaran Nomor 4185.
Hingga pada 10 Juli 2002, Gubernur Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele melantik Longki Djanggola sebagai pejabat Bupati Parimo di Parigi, ibukota Kabupaten Parimo.(*)