Dapat Beras dari Zakat Fitrah, Bolehkan Digunakan Kembali untuk Bayar Zakat?
Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat.
"Kalau ada orang membayarkan zakat kita, sah," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (7/4/2021).
"Biarpun kita orang kaya, ada orang membayarkan zakat kita, sah."
"Dengan catatan, saya dengan niat sendiri, karena ibadah hendaknya harus pakai niat."
Baca juga: Gosok Gigi & Berkumur di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Berbuka, dan Waktu Salat untuk Kota Palu, Berikut Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.05:
Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.
Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.
Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.
Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.
Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.
"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.
"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.
Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.
"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.