PP Muhammadiyah Keluarkan Keputusan Undur Waktu Imsak 8 Menit, Ini Penjelasannya

ia berharap agar perbedaan pandangan itu bisa diterima dengan sikap dewasa dan hati yang bijak.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Awal Maret lalu Muhammadiyah mengeluarkan keputusan yang tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.

Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal.

Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:

a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Hal ini yang mengakibatkan perbedaan waktu imsakiyah dan adzan subuh antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah mundur delapan menit dibanding jadwal pemerintah.

Jadwal yang dikeluarkan Kementerian Agama, waktu imsak pada pukul 04.14 WIB.

Sedang jadwal imsakiyah Muhammadiyah telah menetapkan waktu imsak pada pukul 04.22 WIB.

Kemudian adzan subuh dari Kemenag terdengar lebih awal pada 04.24 WIB, sedangkan Muhammadiyah pada 04.32 WIB.

Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad meminta kepada masyarakat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak.

"Secara umum bisa disebut kriteria minus 18 derajat" 

Sedangkan versi dari pemerintah, NU dan sejumlah ormas Islam rata-rata minus 20 derajat.

Maka waktu Subuh dari Muhammadiyah mundur sekitar 8 menit dari biasanya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (11/4) lalu.

"Secara ilmiah kajian yang dilakukan Muhammadiyah memundurkan waktu Subuh yang berimplikasi pada waktu imsyak ada dasar-dasar ilmiahnya sehinga kita bisa mengerti kenapa teman-teman Muhammadiyah mengambil sikap itu," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved