Palu Hari Ini

Selama Ramadan Tempat Hiburan di Palu Tutup, Kecuali Rumah Makan, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Palu melarang seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya untuk berpoperasi selama bulan Suci Ramadan.

TribunPalu.com/Moh_Salam
Salah satu rumah makan di Jl Dayodara Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore hari pertama Ramadan tutup. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah melarang seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya untuk berpoperasi selama bulan Suci Ramadan 1442 HIjriah.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban dan kekhususan Umat Islam dalam beribadah menjalankan puasa di bulan Suci Ramadan.

"Saya sudah instruksikan tempat hiburan malam ditutup selama bulan puasa ini," ucap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Selasa (13/4/2021) usai peringatan HUT Provinsi Sulteng ke-57.

Menurut Hadianto, penutupan itu tak berlaku untuk cafe dan warung makan.

Baca juga: Salat Tarawih dengan Protokol Kesehatan, Hadianto: Kapasitas di Dalam Masjid itu Hanya 50 Persen

Baca juga: BPOM di Palu Intensifikasi Pengawasan ke Distributor, Pastikan Pangan yang Beredar Aman

Baca juga: Jangan Harap ada Pengurangan Masa Hukuman Bagi Napi yang Tak Jalankan Ibadah Puasa

Baca juga: Polisi Pastikan Belum ada Tersangka dalam Kasus Kematian Bocah Nugi Rantaola di Poso

"Jadi cafe boleh buka nanti pukul 17.00 sampai 22.00 WITA," jelasnya.

Sementara, untuk rumah makan masih diperbolehkan menjual pada siang hari, tapi dengan syarat warung tersebut tertutup atau tidak transparan.

"Boleh terima pesanan online, pesan bungkus, tapi tertutup untuk makan ditempat dan selama buka warung harus tertutup tempatnya," pungkas Hadianto. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved