Sulteng Hari Ini
Jangan Harap Ada Pengurangan Masa Hukuman Bagi Napi yang Tak Jalankan Ibadah Puasa
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, menerapkan sanksi bagi narapidana (Napi) yang tidak berpuasa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, menerapkan sanksi bagi narapidana (Napi) yang tidak berpuasa.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas Palu, Gamal Badri di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Ia mengatakan, napi beragama Muslim wajib menjalankan puasa di bulan Suci Ramadhan.
"Selama tidak berhalangan, mereka wajib menjalankan puasa," ujar Gamal Badri kepada wartawan tribunpalu.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Belum ada Tersangka dalam Kasus Kematian Bocah Nugi Rantaola di Poso
Baca juga: Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja, Ini Jadwal ASN di Pemkot Palu Selama Ramadan
Baca juga: Peringati HUT Sulteng Ke 57, Longki Djanggola Pamit dan Minta Maaf ke Masyarakat
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Longki Djanggola Jadi Inspektur Upacara HUT Sulteng
Sanksi yang akan diberikan yakni tak diberikan pengurangan masa hukuman.
"Yang berhari Raya Idul Fitri adalah yang berpuasa (Muslim, red), jadi yang berpuasa full selama 30 hari tanpa ada halangan pastinya akan dapat remisi," jelas Gamal.
Selain itu, di bulan suci ramadhan ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan keimanannya.
"Lebih terpenting lagi ketika mereka sudah bebas, terjun ke masyarakat, tidak mengulangi tindak pidana itu kembali," ujarnya.
Baca juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Polisi Bubarkan Kumpulan Pengendara di Jl Huntap Tondo l
Baca juga: 132 Liter Miras Diamankan dari 10 Tempat Penyulingan di Ogodeide Tolitoli
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP saat Mencairkannya
"Karena mereka juga orang-orang yang diharapkan di tengah keluarga dan masyarakat kedepanya," tutupnya.
Pada bulan suci ramadhan yang masih pada masa pandemi, Lapas Kelas IIA Palu mengurangi kerumunan dan mobilitas untuk para napi.
Hidangan untuk sahur dan berbuka puasa akan dibawakan ke ruang tahanan masing-masing oleh petugas lapas.(*)