Sidang Habib Rizieq Shihab
Bima Arya Mengaku Informasi Tentang Keberadaan HRS di RS Ummi Berasal dari Nomor Tak Dikenal
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku informasi keberadaan Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi berasal dari nomor tidak dikenal.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bima Arya: Saya dapat Informasi dari Kontak Tak Dikenal Soal Keberadaan Rizieq di RS UMMI