Kabupaten Sigi
Buron Pelaku Curanmor di Sigi Diamankan, Sebelumnya Dua Rekannya Tertangkap Duluan
Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan satu pelaku curanmor bernama AR (20) asal Desa Lolu, Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan satu buronan pelaku curanmor bernama AR (20) asal Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Sebelum ditangkap, Polres Sigi telah mengamankan MGP (16) warga Desa Mpanau dan GG (21) warga Desa Watunoju diamankan, Senin (12/4/2021) yang merupakan rekan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga Himawan Sanjaya, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar.
"Saat itu diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Lolu," ujar Iptu Rangga Himawan Sanjaya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: BPOM di Palu Sidak Hypermart, Fauzi Ferdiansyah: Semua Sudah Bagus
Baca juga: Pemkot Palu Agendakan Pasar Murah di 8 Kecamatan
Baca juga: FOTO: Begini Kondisi Sejumlah Wilayah di Luwuk Pascaterendam Banjir karena Sampah Sumbat Drainase
Baca juga: Polres Palu: Dengan Aplikasi SINAR Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah
"Dan anggota kami langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sigi guna peroses lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya pencurian terjadi di Desa Mpanau dan Desa Watunoju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dengan barang bukti berupa satu unit Mio J warna hitam dan Beat warna biru putih. (*)