Gembong Kampung Narkoba Jadi Tersangka, Bandar Besar Kontrol Pasokan Dari Penjara Pakai Kode Kristal
Dua warga kampung narkoba, Agus dan Hijiriah (istri Ateng) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tangga Buntung
TRIBUNPALU.COM - Dua warga Kampung Narkoba, Agus dan Hijiriah (istri Ateng) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.
Dikutip dari Tribunsumsel, Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan hal tersebut.
"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket shabu ada padanya.
"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti shabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.
Baca juga: Polisi Pastikan Bandara Aminggaru, Papua Telah Dikuasai Usai Pembakaran Helikopter oleh KKB
Baca juga: Dapatkan Sembako Harga Terjangkau di Pasar Murah Lapangan Vatulemo Palu, Dibuka Selama 3 Hari
Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.
"Hijiriah sudah kita tahan di rutan Polda Sumsel," ungkpanya.
Lanjut AKBP Andi menjelaskan, ada delapan anak-anak di bawah umur yang usianya di bawah 18 tahun yang ikut di bawa ke Polrestabes Palembang pada saat dilakukan pengerbekan di kawasan Tangga Buntung Palembang.
"Tujuh orang sudah kita asesmen ke BNN lantaran positif narkoba, sedangkan satu orang anak berusia 13 tahun kita pulangkan ke keluarga," jelasnya.
Ia menuturkan sebagian masih ada dalam pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi mengatakan ke 65 orang yang diamankan akan diperiksa selama 3x24 jam.
"Ada beberapa yang terbukti menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan BNNP untuk memperoses para pelaku," ujarnya Senin (12/4/2021).
Lanjut AKBP Andi mengakatan, para pelaku masih di tahan selama 3x24 jam di Polrestabes Palembang.
"Kita masih mendalami apa saja peran pelaku, apakah mereka pemilik sajam dan lain-lain," katanya.
Ia menjelaskan, target utama dalam pengerbekan di TKP yaitu Juni dan Hijiriah.
"Keduanya sudah kita amankan, dan kami duga keduanya merupakan bandar besar," jelasnya
Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, barang bukti shabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan di rumah Hijriah yaitu istri Ateng.
"Kami duga Ateng pada saat kejadian ada di rumahnya namun karena ia mengetahui sehingga kami duga Ateng melarikan diri dan saat ini masih dalam DPO," ungkapnya.
Ia mengenaskan, agar Ateng segera menyerahkan diri.
"Kami tegaskan untuk Ateng menyerahkan diri. Kami sudah mengetahui identitasnya, apabila melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap akan kami berikan tindakan tegas dan terukur," tutupnya.
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar, dan Berapa Jumlahnya? Ini Penjelasannya
Baca juga: Bacaan Doa Niat Salat Tarawih dan Salat Witir selama Ramadhan, Lengkap untuk Sendiri dan Berjamaah
Baca juga: Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Dianggap Batal atau Tetap Sah?
Kampung Narkoba
Dalam perkembangannya, kawasan yang menjadi pusat pemukiman warga Palembang ini mulai terpengaruh oleh narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sebuah laporan tahun 2019 mengungkapkan, Tangga Buntung dikategorikan daerah rawan narkoba oleh masyarakat.
Di kecamatan ini terdapat sebuah kampung yang banyak warganya hidup dari hasil jual-beli narkoba.
Di antara warga saling menjaga jika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan.
Misalnya, jika ada petugas yang masuk ke kampung ini, maka mudah diketahui seluruh warga kampung.
Rumah tangga berjualan segala jenis narkoba tetapi bukan sebagai bandar besar, melainkan kaki tangannya.
Bandar narkoba tidak tinggal di kampung tersebut, bahkan ada bandar besar yang ada di penjara yang menggerakkan pasokan narkoba mereka.
Bandar besar ini umumnya memiliki kaki tangan atau agen yang didistribusikan melalui kurir.
Dari kurir atau pengedar jalanan ini, pengguna membeli narkoba “paket hemat”.
Dalam transaksi narkoba biasanya mereka menggunakan bermacam-macam istilah. Misalnya, shabu sering disebut kristal.
Mereka yang mendapatkan narkoba ditawari oleh orang yang diperkenalkan dari temannya.
Mereka ditawari shabu tetapi mereka harus mengantarkan shabu ke orang tertentu, jadi dengan sebatas mengantarkan saja.