Puasa Ramadhan 2021

Bagaimana Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung Saat Puasa Ramadhan?

Mata, telinga, dan hidung kerap kali terinfeksi bakter sehingga diperlukan obat berupa tetes. Namun sah kah puasa seseorang saat gunakan obat itu?

forbes.com
ILUSTRASI - Kerusakan pada mata yang membutuhkan pertolongan obat tetes mata 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa penyakit yang menyerang mata, hidung dan telinga kebanyakan penanganannya menggunakan obat tetes.

Beranekaragam jenis infeksi saluran panca indra itu kerap disebabkan oleh bakteri ataupun kotoran yang masuk melalui lubang.

Namun bagaimana jika obat tersebut digunakan saat bulan Ramadhan, terkhusus di siang hari?

Pasalnya umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa yang wajib dilaksanakannya.

Baca juga: Salat Tarawih dengan Protokol Kesehatan, Hadianto: Kapasitas di Dalam Masjid itu Hanya 50 Persen

Baca juga: Info Kesehatan: Ternyata Wanita Bisa Hamil saat Sedang Menstruasi, Begini Penjelasannya

Diwartakan Kompas dengan artikel yang bertajuk "9 Hal Utama Yang Membatalkan Puasa", salah satunya ialah memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Yang dimaksud lubang tubuh di sini ialah mata, hidung, telinga dan mulut.

Sebagai mubaligh pakar fiqh, Ustaz Tajul Muluk menanggapi hal tersebut melalui tayangan video 'Tanya Ustaz' yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com.

Ia mengatakan obat tetes yang diberikan lewat hidung dipastikan membatalkan puasa.

Hal ini lantaran saluran hidung bersambung secara langsung menuju saluran tenggorokan.

"Kalau dari hidung sudah dipastikan batal," tuturnya dalam program yang dipandu oleh Ratu Sejati.

Baca juga: Cegah Malaria, Kantor Kesehatan Pelabuhan Fogging Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Wanita Pakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadhan Sebulan Penuh?

Dalam istilah kedokteran dikenal nama THT atau Telinga Hidung Tenggorokan.

Sehingga tak hanya melalui hidung, obat tetes yang dimasukkan melalui telinga juga bisa membatalkan puasa.

"Ilmu kedokteran ada istilah THT, nah yang melewati itu jadi batal," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Tajul menjelaskan hukum menggunakan obat tetes pada mata.

Menurutnya, obat tetes yang melewati mata tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apa Saja Kebahagiaan Orang yang Berpuasa? Simak Penjelasan Ustaz

Baca juga: Mimpi Basah atau Keluar Air Mani saat Jalankan Puasa Ramadhan, Puasanya Batal atau Tidak?

"Kalau dari mata itu tidak batal," papar Ustaz Tajul.

Meskipun sama-sama akan menimbulkan rasa pada tenggorokan, obat mata tetap diperbolehkan digunakan saat sedang berpuasa Ramadan.

ILUSTRASI menggunakan inhaler saat flu untuk meredakan hidung tersumbat. Bagaimana hukum menghirup inhaler karena flu saat berpuasa?
ILUSTRASI menggunakan inhaler saat flu untuk meredakan hidung tersumbat. Bagaimana hukum menghirup inhaler karena flu saat berpuasa? (doktersehat.com)

Hal ini dikarenakan, mata tidak memiliki saluran langsung dengan tenggorokan.

Jika muncul rasa, itupun hanya melewati pori-pori saja dan memiliki proses yang berbeda dengan obat telinga dan hidung.

"Kalau dari mata tidak ada jalur terbuka. Tapi THT tadi udah jelas," tuturnya.

Meskipun dianggap tidak membatalkan puasa, obat tetes mata tetap harus dikonsultasikan lebih lanjut dengan ahli kesehatan.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved