Palu Hari Ini
Tak Semua Pecandu Narkoba Diproses Hukum, Ini Penjelasan BNN Palu
Bandan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palu menjelaskan tidak semua pengguna narkoba harus diproses hukum.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bandan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palu menjelaskan tidak semua pengguna narkoba harus diproses hukum.
Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin mengatakan, pengguna narkoba tidak menjalani hukuman apabila memilki kesadaran sendiri.
Seperti jika anak dibawah umur, maka kewajiban orangtua mengantar untuk dilakukan rehabilitasi dan pecandu dewasa bisa datang sendiri ke BNN.
"Lain halnya bila ditemukan petugas BNN maupun Polri saat melakukan operasi atau razia, dan ditemukan ada barang bukti dan barang buktinya itu signifikan itu tetap akan diproses hukum," terang kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin, Kamis (15/4/2021), di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Baca juga: Pengamat Sebut Banyak Ahli Pendidikan dari Kalangan Muhammadiyah, Nadiem Dinilai Layak Dikocok Ulang
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Guru Nathan, Korban Penembakan KKB di Papua, Sang Ayah Sempat Pingsan
Baca juga: Wali Kota Makassar Ganti Semua Camat, Lurah, Ketua RW, dan RT di Makassar, Ini Penyebabnya
Baca juga: 47 Warga Kelurahan Duyu Terima Dana Stimulan Tahap Tiga, Lurah: Gunakan Sebaik Mungkin
Ia menjelaskan, penyembuhan akan dilakukan sesuai engan tingkat kecanduan.
"Akan ada tim medis dan psikolog, jadi di sana nanti di interview sampai dimana ketergantungannya," ujarnya.
"Kalau ketergantungannya belum terlalu berat akan disarankan untuk rawat jalan, tetapi apabila kecanduannya sudah berat dia akan dirawat inap," tambahnya.
Baharuddin mengatakan, di Kota Palu sendiri belum ada balai rehabilitas sehingga pasien dengan kecanduan rawat inap akan dirujuk ke balai rehabilitasi terdekat yakni di Makassar dan Tanah Merah-Samarinda. (*)