Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya
Anggota DPR RI Komisi IX, Darul Siska meminta Pemda untuk bertindak tegas atas SE Satgas Covid-19 terkait larangan mudik.
TRIBUPALU.COM - Anggota DPR RI Komisi IX, Darul Siska meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bertindak tegas atas Surat Edaran (SE) Stgas Covid-19 terkait larangan mudik.
Menurutnya beberapa cara bisa dilakukan untuk menertibkan SE tersebut.
Salah satunya ialah bekerjasama dengan tokoh masyarakat seperti Ketua RT dan RW.
"Pemda bisa menugaskan atau minta bantuan RT/RW untuk memantau orang yang datang di wilayahnya," kata Darul dalam pernyataannya, Sabtu (17/4/2021).
Darul juga mengimbau kepada Ketua RT dan RW untuk meminta pemudik menunjukkan hasil tes PCR dan swab.
"Dan minta menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen," sambung Darul.
Baca juga: Mobil Pajero Sport Tabrak Truk dan 6 Motor, Dikemudikan Perangkat Desa yang Mengantuk
Baca juga: Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya

Apabila terdapat pemudik yang hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19, maka diminta untuk segera mengisolasi.
"Kecuali bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19," katanya.
Selain itu, bagi Darul Pemda bisa membentuk satuan tugas yang bertugas untuk mencegah pemudik masuk ke wilayahnya.
Jika ingin menerapkan hal tersebut, ia berpesan untuk menjalin koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah yang memantau kegiatan mudik masyarakat.
SE Satgas Covid-19 harus ditegakkan, dan diperlukan sanksi bagi yang melanggar.
"Agar semua bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19," tegas Darul.
Baca juga: Tak Bisa Mudik Lebaran, Mahasiswi Untad: Pasti Sangat Beda Suasananya
Baca juga: Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi: Kendaraan Kita Sita
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo memahami kondisi masyarakat yang sudah lama tidak pulang ke kampung halaman.
Namun baginya, masyarakat harus sabar dan menahan diri.
Angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan pemahaman masyarakat terkait hal itu.
Lebih lanjut Rahmad mencontohkan negara India yang disebut-sebut berhasil dalam menangani Covid-19 beberapa waktu lalu, namun sekarang justru menjadi kebalikannya.
Hal ini dikarenakan masyarakat India merasa bebas dan mengadakan berbagai hajatan besar.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Luwuk Banggai Belum Terima Edaran Resmi Menteri Perhubungan
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Agen Perjalanan di Kota Palu Merasa Dirugikan
Bagi Rahmad, kasus baru di India harus bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat Indonesia.
"Kita masih jauh dari kata mengendalikan Covid-19. Kalau lengah, implikasinya akan berisiko terhadap kita. Libur panjang beberapa waktu lalu selalu berkontribusi meningkatkan sangat signifikan paparan Covid-19," ujarnya.
Rahmad juga memberi apresiasi atas tindakan pemerintah yang memangkas cuti bersama saat Lebaran tiba.
Namun tindakan pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh kemauan masyarakat.
"Kita butuh kerja sama yang kuat,"kata dia.
Rahmad mengimbau masyarakat Indonesia tetap diperbolehkan merayakan Idul Fitri, namun berada di rumah masing-masing.
"Selamatkan diri kita masing-masing, selamatkan saudara kita, orang tua kita, teman kita dari Covid-19," pungkasnya.
Baca juga: Sebut Aturan Larangan Mudik Belum Berlaku, Sejumlah Masyarakat Pilih Pulang Kampung di Awal Ramadhan
Baca juga: Travel Gelap dan Truk Dilarang Bawa Pemudik,Polda Metro Jaya: Sekali Lagi, Jangan Main-main
Travel Gelap Pengangkut Pemudik Akan Dikenai Sanksi
Direktur Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang nekat mudik tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021.
Polda Metro Jaya bahkan siap meminta kendaraan yang nekat mudik tahun ini untuk putar balik.
"Sanksinya akan kita putar balikkan," ujar Sambodo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Sanksi khusus juga akan diberlakukan bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik.
Baca juga: Mainaka Positif Covid-19, Nia Ramadhani Rela Temani sang Putra Isolasi Mandiri: Dia Mau Sama Aku
Baca juga: Serba-serbi Es Buto Ijo, Minuman Segar Cocok untuk Buka Puasa Ramadhan: Sejarah hingga Cara Membuat
Tak hanya travel gelap, sanksi ini juga akan diberikan bagi kendaraan barang yang didapati penumpang mudik di dalamnya.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.
Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.
Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Resep Mudah Menu Buka Puasa Ramadhan 2021: Roti Kukus Kacang Coklat dan Ice Red Sparkling
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.
Jumlah Kereta Api Akan Dikurangi Kemenhub Guna Antisipasi Pemudik
Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hanya kereta api saja yang dikendalikan pengopersiannya.
Sementara itu untuk transportasi jalur darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.
"Untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Budi dalam konferensi pers tersebut, Rabu (7/4/2021).
(TribunPalu.com/Hakim)