Rabu, 15 April 2026

Sulteng Hari Ini

Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Rp 5,9 Miliar: Mobilitas Warga Terbatas, Kecelakaan Menurun

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan santuan senilai Rp 5,9 miliar. Diberikan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan lalulintas.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Suryadi (tengah) saat memimpin rapat koordinasi, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan santuan senilai Rp 5,9 miliar.

Santunan periode Triwulan I tahun 2021 itu diberikan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan lalulintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Suryadi mengatakan, penyerahan santunan periode TRiwulan I tahun 2021 mengalami penurunan 25,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Penurunan tersebut dipengaruhi oleh mobilitas masyarakat yang terbatas, sehingga tingkat kecelakaan yang menurun akibat pandemic Covid-19 yang melanda," terangnya kepada TribunPalu.com, Senin (19/4/2021) pagi.

Baca juga: Hendak Kirim Bantuan, Menteri Risma Dilarang Datang ke Papua

Baca juga: Apa Saja Ciri-ciri Ibadah Puasa Ramadhan yang Diterima oleh Allah? Simak Penjelasan Ustaz

Baca juga: Masih Ada 669 Pasien Covis-19 Dirawat di Sulteng, Masih tertinggi di Kota Palu dan Kabupaten Buol

Ia juga mengatakan, dalam upaya membantu biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Pihak PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 25 rumah sakit yang berada di Sulawesi Tengah untuk menanggung biaya perawatan dengan maksimal Rp 20 juta.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan pada bulan Maret 2021 kemarin, kami telah menjalin kerja sama dengan dua rumah sakit baru yakni Rumah Sakit Zubaedah Bantilan dan Rumah Sakit Buluye Napoae Moutong," tutur Suryadi

"Sehingga saat ini kami telah bekerja sama dengan 25 rumah sakit, dan apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta," tambah Suryadi.

Suryadi menyebutkan, pada Triwulan I, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 94,66 persen.

Dimana hampir seluruhnya biaya perawatan kecelakan lalu lintas di tanggung oleh Jasa Raharja.

"Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja," sebutnya.

Baca juga: Viral YouTuber Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, Infonya Ber-KTP Salatiga, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: SPAG Lore Lindu Bariri Perkirakan Perubahan Iklim: Kehidupan Nelayan di Sulteng Terancam

Baca juga: Viral Video CCTV Detik-detik Anggota Brimob dan Kopassus Dikeroyok, 1 Orang Tewas Kehabisan Darah

Suryadi menjelaskan, meskipun di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu di utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban.

Hal ini dibuktikan hingga Triwulan I, rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 20 jam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved