Korupsi Dana Covid-19 untuk Main Perempuan, Kades Ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Oknum Kades Sukowarno dituntut hukuman 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel

Kompas.com
Ilustrasi korupsi 

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Askari dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Askari adalah perbuatannya yang menggunakan dana bantuan covid-19 untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang.

Selain pidana penjara, JPU juga
menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.187,2 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Main Perempuan Pakai Dana Covid, Kades Sukowarno Musirawas Dituntut 7 Tahun Penjara , Ini Reaksinya, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved