Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition
Teuku Wisnu mengadakan lomba videografi bertemakan Kota Malang untuk mengobati rasa ingin mudik.
TRIBUNPALU.COM - Meskipun program vaksinasi gencar dilakukan oleh pemerintah, namun pihaknya masih melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, warga ibu kota tak bisa pulang melihat kampung asalnya.
Bahkan aktor Teuku Wisnu juga merasakan hal serupa.
Baca juga: Ratusan Orang Mudik Lebih Awal di Pelabuhan Pantoloan Palu
Baca juga: Mudik Sebelum Tanggal 6 - 17 Mei 2021: Kemenhub Awasi PO Bus yang Naikan Tarif di Atas Harga Wajar
Ia justru mengajak masyarakat tetap di rumah saja dengan kegiatan produktif, salah satunya mengikuti 'Malang Strudel Video Competition' yang diadakan oleh bisnis oleh-oleh khas Malang miliknya.
Tema video yang dikumpulkan ialah "Rindu Malang, Karena Tak Bisa Pulang".
“Larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. Banyak masyarakat yang akhirnya tidak mudik.
Baca juga: Ratusan Orang Mudik Lebih Awal di Pelabuhan Pantoloan Palu
Baca juga: Mudik Sebelum Tanggal 6 - 17 Mei 2021: Kemenhub Awasi PO Bus yang Naikan Tarif di Atas Harga Wajar
Baca juga: Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya
Kita ingin mengajak para content creator dalam hal ini masyarakat luas untuk ikut berlomba lomba membuat video tentang Kota Malang.
Video bisa menunjukkan keindahan Kota malang, menunjukkan spot-spot yang membuat rindu akan indahnya kota ini.
Dan tentunya anjuran untuk tidak mudik dulu karena situasi pandemic ini,” terang Owner Outlet Oleh-oleh Malang Strudel, Teuku Wisnu, Senin (19/4/2021) di Jakarta.
Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik
Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan menindak tegas truk dan travel gelap yang membawa pemudik.
Dari keterangannya pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.
Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.
"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.
Baca juga: Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tak Bisa Mudik Lebaran, Mahasiswi Untad: Pasti Sangat Beda Suasananya

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.
Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.
"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.
Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Polisi akan Surati Agen Perjalanan Di Luwuk Banggai
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 - 17 Mei 2021, Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei 2021? Ini Kata Polisi
Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.
Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.
Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.
Jumlah Kereta Api Akan Dikurangi Kemenhub Guna Antisipasi Pemudik
Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hanya kereta api saja yang dikendalikan pengopersiannya.
Sementara itu untuk transportasi jalur darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.
"Untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Budi dalam konferensi pers tersebut, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi: Kendaraan Kita Sita
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Luwuk Banggai Belum Terima Edaran Resmi Menteri Perhubungan

Kemudian untuk transportasi jalur laut, pihaknya akan mengurangi fasilitas, terutama bagi yang dikecualikan dalam kebijakan Mudik Lebaran tahun ini.
"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal di rumah saja," sambungnya.
Kemenhub akan menerbitkan aturan teknis lebih detail terkait Mudik Lebaran 2021.
Ia membenarkan jika aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Larangan Mudik Mulai 6-17 Mei 2021, Berikut Isi Lengkap Surat Edarannya
Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Walaupun tidak diizinkan untuk mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Idul Fitri selama satu hari.
Namun, masyarakat tetap dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.
(TribunPalu.com/Hakim)