Sulteng Hari Ini
Larangan Mudik, Polisi akan Surati Agen Perjalanan Di Luwuk Banggai
Seluruh moda transportasi yang dipakai mudik, mulai dari darat, laut, dan udara tidak bisa beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H.
Seluruh moda transportasi yang dipakai mudik, mulai dari darat, laut, dan udara tidak bisa beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Aparat Kepolisian akan berupaya meyakinkan para agen travel maupun sopir angkutan umum bahwa larangan itu demi keselamatan bersama.
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai untuk membahas soal larangan mudik lebaran tahun 2021.
Baca juga: Banyak Kos-kosan di Tondo Melanggar Ketertiban, Lurah akan Panggil Pemiliknya
Baca juga: Tak Semua Pecandu Narkoba Diproses Hukum, Ini Penjelasan BNN Palu
Baca juga: Bangun Kerjasama dengan Pengadilan Agama, Polres Buol Siap Berikan Pelayanan Pengamanan
Baca juga: Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Kami masih rapat dulu dengan Pemda, untuk rapat koordinasi menindaklanjuti masalah mudik. Rapatnya nanti tanggal 6 Mei," kata Laata, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Polres Banggai juga berencana akan menyurati seluruh agen perjalanan yang ada di Luwuk Banggai pada H-7 Idulfitri.
"Surat itu nanti mengimbau tidak ada lagi pemberangkatan atau mudik lebaran, kemudian kami mengimbau melalui media sosial, media cetak dan elektronik agar tidak mudik," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-lebaran-2020.jpg)