Gejolak di Partai Demokrat
HAKI Logo dan Nama Partai Jadi Milik DPP Partai Demokrat, Herzaky: Ini Bagian Dari Strategi Hukum
Hak kekayaan intelektual (HAKI) nama dan logo Partai Demokrat telah menjadi milik DPP Partai Demokrat.
TRIBUNPALU.COM - Hak kekayaan intelektual (HAKI) nama dan logo Partai Demokrat telah menjadi milik DPP Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yang mengatakan bahwa dengan dilengkapinya kembali syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM maka kini hak kekayaan intelektual (HAKI) nama dan logo Partai menjadi milik DPP Partai Demokrat.
Dia mengatakan, pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat ke Ditjen HAKI Kemenkumham tersebut merupakan bagian strategi hukum pihaknya.
"Ini bagian dari strategi hukum dan kami sudah perbaiki juga (persyaratan pendaftaran logo), sudah kami lakukan sesuai dengan masukan-masukan," tuturnya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Isu Reshuffle Rabu 21 April 2021 Hingga Menteri M, Ini 6 Sosok yang Disebut-sebut Akan Diganti
Dia juga turut menyebut nama Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (MTP) yang sebelumnya mengajukan permohonan pemilik HAKI dari nama dan logo Partai Demokrat tersebut.
Kata dia, permohonan pengajuan nama dan logo partai berlambang mercy itu yang dilakukan SBY juga merupakan bagian dari strategi hukum.
"Itu sebenernya bagian dari strategi aja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP," katanya.
Baca juga: Sebaran Covid-19 Indonesia, 20 April 2021: 5.549 Kasus Baru, Jabar Catat Tambahan Tertinggi
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia: Tambah 5.549 Orang, Total Kasus Corona Kini 1.614.849
Lantas Herzaky mengatakan, pengajuan HAKI Partai Demokrat dengan menggunakan nama SBY itu dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait hasil kongres luar biasa (KLB) yang dinilainya ilegal.
Namun setelah Menkumham memberikan kepastian terkait keabsahan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pihaknya kembali melengkapi persyaratan permohonan nama dan logo Partai Demokrat kepada Kemenkumham pada 13 April kemarin.
"13 april (diserahkan) kenapa ada perubahan, karena memang yang awal mengajukan tim kuasa hukum, bukan pak SBY. sengaja memang waktu itu ada masukan dari tim teknis," tuturnya.
"Karena dulu (permohonan) awalnya belum ada kepastian dari Kumham, kami lakukan itu sebelum ada kepastian dari Kumham, jadi setelah ada kepastian dari Kumham kami ada proses memang, karena memang semua harus inline semua untuk klaster 16,41,45 harus inline semua," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat melalui Tim Hukum DPP Mehbob menyatakan, telah melengkapi syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Alasan Menikah dengan Sule: Aku Yakin Akang Jodohku
Baca juga: Cerita Unik Desta Mahendra dan Saudaranya Semasa Kecil, dari Dikejar Pemalak Hingga Berebut Sandal
Kata Mehbob kelengkapan syarat pendaftaran logo tersebut dilakukan atas nama Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Partai Demokrat.
"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).