Gejolak di Partai Demokrat

HAKI Logo dan Nama Partai Jadi Milik DPP Partai Demokrat, Herzaky: Ini Bagian Dari Strategi Hukum

Hak kekayaan intelektual (HAKI) nama dan logo Partai Demokrat telah menjadi milik DPP Partai Demokrat.

Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah), saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). 

Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.

Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.

Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.

Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.

"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.

"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved