Sulteng Hari Ini

Larangan Mudik Idulfitri: Dishub Perketat Penjagaan di Pintu Masuk Sulteng Via Darat, Laut dan Udara

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah bakal memperketat penjagaan di pintu perbatasan Sulteng dengan provinsi lainnya.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Sulteng, Sumarno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah bakal memperketat penjagaan di pintu perbatasan Sulteng dengan provinsi lainnya.

Hal tersebut dilakukan jelang larangan mudik idulfitri 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Larangan mudik itu berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng Sumarno mengatakan, akan menjaga sejumlah titik perbatasan jalur darat.

Sementara jalur udara dan transportasi laut juga akan dilakukan penjagaan secara ketat saat larangan mudik itu berlaku.

"Kami bakal jaga perbatasan yah agar tidak ada masyarakat mudik ditanggal 6 sampai 17 Mei mendatang," ungkap Sumarno Rabu (21/4/2021) siang.

Baca juga: Akui Nathalie Holscher Tak Ada di Rumahnya, Ini Jawaban Sule saat Ditanya Alasan Istri Pergi

Baca juga: Menu Camilan Berbuka Puasa : Pretzel Krim Keju yang Renyah dan Lumer di Mulut

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Siap Jadi Saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Habib Rizieq Shihab

Hal itu bertujuan guna mengontrol dan mengawasi masyarakat saat hendak mudik.

Ia mengatakan, secara keseluruhan angkutan umum tidak boleh beroperasi saat aturan larangan mudik tersebut diberlakukan.

"Kalau ada kendaraan mengangkut logistik, barang kebutuhan pokok, emergency seperti ambulance, dan kendaraan dinas dibolehkan melintas," jelasnya.

Sumarno menuturkan, apabila ada angkutan umum atau jasa penyedia layanan seperti Travel dan bus akan ditindak tegas.

Menurutnya agen travel dan pihak penyedia jasa angkutan umum sudah mengetahui terkait larangan mudik ini.

"Kalau ada agen travel melanggar akan kami berikan sanksi berupa pembatasan atau bahkan kalau ditegur tidak mau dan diperingatkan juga masih ngeyel, bisa jadi diblokir sementara, Jadi ada tahapannya seperti ditegur sampai kena sanksi," tegasnya.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, berikut batas-batas Provinsi Sulawesi Tengah:

– Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Provinsi Gorontalo.

– Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

– Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

– Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Provinsi Sulawesi Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved