Sulteng Hari Ini
Mudik Gratis di Sulteng Ditunda, Dishub: Menunggu Kebijakan Gubernur Soal Edaran Menhub
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah menunda program mudik gratis lebaran Idulfitri tahun 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah menunda program Mudik gratis lebaran Idulfitri tahun 2021.
Sebab adanya Surat Edaran (SE) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) terkait larangan mudik.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, larangan mudik sesuai edaran tersebut mulai 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng Sumarno mengungkapkan, Provinsi Sulawesi Tengah masih belum merumuskan kebijakan dari Gubernur Sulteng terkait edaran larangan mudik tersebut.
Ia mengatakan, program mudik gratis merupakan agenda tahunan dari Dishub Sulteng.
Pun demikian agenda mudik gratis itu terus menyesuaikan dengan edaran Pemerintah Pusat.
Baca juga: Bolehkah Salat Malam atau Tahajud saat Bulan Ramadhan Dilakukan setelah Makan Sahur? Ini Kata Ustaz
Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Pakai Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Hukum Makan dan Minum Sahur Tetapi Waktu Imsak Telah Lewat, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
"Jadi kalau kami laksanakan program mudik gratis jelang Idulfitri, tentu bertolak belakang dengan edaran Menko PMK itu," ungkap Kabid Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Rabu (21/4/2021) siang.
Sumarno pun menuturkan, dalam Edaran larangan mudik ini Menko PMK memberikan ruang bagi daerah sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing untuk membuat kebijakan.
"Intinya itu kebijakan daerah nantinya tidak bertolak belakang dengan edaran Menko PMK,
Itulah kami sedang rumuskan," tuturnya.
Rencananya Dishub Sulteng bakal mengundang 13 Kabupaten Kota guna membicarakan pembuatan rumusan kebijakan dari edaran Menko PMK itu.
"Kami akan mintai pendapat dari Kabupaten Kota se-Sulawesi Tengah," ujar Sumarno.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Air Wudhu saat Berpuasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Rincian Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang, Beserta Bacaan Niat dan Tata Cara Membayarnya
Baca juga: Suasana Sahur di Kompleks Km 5 Luwuk Berubah Kepanikan: Terdengar Ledakan dan Satu Rumah Dilalap Api
Sebelumnya Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Bukan hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.