Sulteng Hari Ini
Perusahaan di Sulteng Tak Bayarkan THR Sesuai Ketentuan UU, Siap-siap Terima Sanksi Ini
Pemerintah Sulawesi Tengah mewanti-wanti kepada perusahaan agar jangan sampai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.
"Kalau 2020 pembayaran THR boleh di cicil tapi untuk sekarang THR tidak boleh dicicil," ungkap Kabid PHI Wasnaker Disnaker Sulteng Kamis (22/4/2021) sore.
Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04.IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kabid PHI Wasnaker itu menyebutkan, pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
"Aturannya itu pemberian THR maksimal H-7 atau kalau sesuai kalender itu sekitar 7 Mei 2021," katanya.
Sementara itu perusahaan terkena dampak akibat pandemi COVID-19, diberikan kompensasi dapat membayarkan THR saat H-1.
Pun demikian harus dibuktikan jika benar perusahaan itu berdampak misal dengan laporan keuangan perusahaan dan lain sebagainya.
"Perusahaan terkena dampak COVID-19 itu boleh bayarkan THR pekerjanya H-1," sebut Joko.
Ia menuturkan jika perusahaan tak dapat membayar THR atau terlambat, maka paling tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya tersebut.
"Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja, dan berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan," tuturnya.
Selain itu perusahaan diminta melakukan kesepakatan dengan pekerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng.
Laporan kesepakatan itu disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan. (*)