Sulteng Hari Ini

Perusahaan di Sulteng Tak Bayarkan THR Sesuai Ketentuan UU, Siap-siap Terima Sanksi Ini

Pemerintah Sulawesi Tengah mewanti-wanti kepada perusahaan agar jangan sampai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.

Editor: Haqir Muhakir
Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mewanti-wanti kepada perusahaan agar jangan sampai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo mengatakan, ada sejumlah sanksi menunggu perusahaan apabila tidak menunaikan pemberian THR tersebut.

"Kalau perusahaan tidak membayarkan THR akan diberikan sanksi seperti Teguran tertulis, denda keterlambatan membayar THR bisa mencapai 5 persen dari yang diterima," ungkap Joko Jumat (23/4/2022).

Ia pun menyebutkan, jika perusahaan masih tak mengindahkan teguran tertulis oleh Pengawas Ketenagakerjaan maka tidak akan diberikan pelayanan seperti pembatasan usaha perusahaannya.

Sanksi administratif di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih dan Witir Bulan Puasa Ramadhan, untuk Sendiri dan Berjemaah

Baca juga: Waktu Larangan Mudik Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahasiswa Perantau di Kota Palu

Baca juga: Soal Pembayaran THR, Disnaker Sulteng: Kepala Daerah Harus Berikan Kepastian Hukum pada Buruh

Hal itu terdapat dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016, diantaranya:

A. Teguran tertulis
B. Pembatasan kegiatan usaha
C. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
D. Pembekuan kegiatan usaha

Kabid PHI Wasnaker itu menuturkan, terkenanya sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atas denda keterlambatan membayar THR  keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan Undangan (Perppu).

“Perusahan tidak membayar THR  keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,' kata Joko.

Sebelumnya Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya tahun 2020 perusahaan diperbolehkan membayarkan THR dengan sistem cicil.

Namun pemberian THR 2021 sama sekali tidak boleh dilakukan dengan mencicil.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Sabtu 24 April: 9 Wilayah Waspada Hujan Lebat, Sulteng Termasuk

Baca juga: Pipa Pertamina Bocor, Laut dan Pantai di Karawang Penuh Minyak Mentah hingga Banyak Ikan Mati

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo mengungkapkan, perbedaan pemberian THR kali ini berbeda.

Sebab THR Keagamaan harus diberikan full tanpa sistem mencicil.

"Kalau 2020 pembayaran THR boleh di cicil tapi untuk sekarang THR tidak boleh dicicil," ungkap Kabid PHI Wasnaker Disnaker Sulteng Kamis (22/4/2021) sore.

Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04.IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kabid PHI Wasnaker itu menyebutkan, pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

"Aturannya itu pemberian THR maksimal H-7 atau kalau sesuai kalender itu sekitar 7 Mei 2021," katanya.

Sementara itu perusahaan terkena dampak akibat pandemi COVID-19, diberikan kompensasi dapat membayarkan THR saat H-1.

Pun demikian harus dibuktikan jika benar perusahaan itu berdampak misal dengan laporan keuangan perusahaan dan lain sebagainya.

"Perusahaan terkena dampak COVID-19 itu boleh bayarkan THR pekerjanya H-1," sebut Joko.

Ia menuturkan jika perusahaan tak dapat membayar THR atau terlambat, maka paling tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya tersebut.

"Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja, dan berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan," tuturnya.

Selain itu perusahaan diminta melakukan kesepakatan dengan pekerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng.

Laporan kesepakatan itu disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved