Sulteng Hari Ini
Perusahaan di Sulteng Tak Bayarkan THR Sesuai Ketentuan UU, Siap-siap Terima Sanksi Ini
Pemerintah Sulawesi Tengah mewanti-wanti kepada perusahaan agar jangan sampai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mewanti-wanti kepada perusahaan agar jangan sampai tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Joko Pranowo mengatakan, ada sejumlah sanksi menunggu perusahaan apabila tidak menunaikan pemberian THR tersebut.
"Kalau perusahaan tidak membayarkan THR akan diberikan sanksi seperti Teguran tertulis, denda keterlambatan membayar THR bisa mencapai 5 persen dari yang diterima," ungkap Joko Jumat (23/4/2022).
Ia pun menyebutkan, jika perusahaan masih tak mengindahkan teguran tertulis oleh Pengawas Ketenagakerjaan maka tidak akan diberikan pelayanan seperti pembatasan usaha perusahaannya.
Sanksi administratif di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih dan Witir Bulan Puasa Ramadhan, untuk Sendiri dan Berjemaah
Baca juga: Waktu Larangan Mudik Diperpanjang, Begini Tanggapan Mahasiswa Perantau di Kota Palu
Baca juga: Soal Pembayaran THR, Disnaker Sulteng: Kepala Daerah Harus Berikan Kepastian Hukum pada Buruh
Hal itu terdapat dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016, diantaranya:
A. Teguran tertulis
B. Pembatasan kegiatan usaha
C. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
D. Pembekuan kegiatan usaha
Kabid PHI Wasnaker itu menuturkan, terkenanya sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan Undangan (Perppu).
“Perusahan tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,' kata Joko.
Sebelumnya Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya tahun 2020 perusahaan diperbolehkan membayarkan THR dengan sistem cicil.
Namun pemberian THR 2021 sama sekali tidak boleh dilakukan dengan mencicil.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Sabtu 24 April: 9 Wilayah Waspada Hujan Lebat, Sulteng Termasuk
Baca juga: Pipa Pertamina Bocor, Laut dan Pantai di Karawang Penuh Minyak Mentah hingga Banyak Ikan Mati
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo mengungkapkan, perbedaan pemberian THR kali ini berbeda.
Sebab THR Keagamaan harus diberikan full tanpa sistem mencicil.