Palu Hari Ini
Sanksi Rp 2 Juta Menanti Pemilik Usaha yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu gencar melakukan patroli ke sejumlah cafe untuk menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu gencar melakukan patroli ke sejumlah cafe untuk menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu untuk menenkan angka penyebaran Coronavirus Disease 2019 alias Covid19 di Kota Palu.
Kasatpol-PP Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, pihaknya memperingati pemilik cafe yang berada di Kota Palu.
Jika tidak menerapkan protokol kesehatan maka siap-siap menanggung sanksi.
"Memang selama bulan Ramadan Satpol-PP belum melakukam operasi penertiban perorang atau cafe lagi," ucap Trisno Yulianto, Jumat (23/4/2021) siang.
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Pakai Uang Hasil Berutang, Apakah Diperbolehkan? Begini Kata Ustaz
Baca juga: Satu Lagi Terpidana Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap Kejati Sulteng, Berinisial ALR
Baca juga: Ceritakan Kesibukan Selama Ramadhan, Raffi Ahmad Hanya Tidur 2 Jam Sehari : Gakpapa Semangat
Namun, Trisno Yulianto menengaskan jika anggotanya terus melakukan patroli sejak sore hingga malam hari untuk terus mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi kalau secara tugas kami sudah melakukan patroli dari pukul 14.00 Wita hingga 22.00 Wita,"
Trisno Yulianto menyebut, pemerintah tidak segan-segan memberikan saksi denda kepada cafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebab pelanggaran protokol kesehatan salah satunya menimbulkan keramayan berpotensi menaikkan kasus Covid-19.
"Petugas patroli tersebut kemudian diarahkan ke cafe-cafe untuk menghimbau pemilik cafe untuk melaksanakan protokol kesehatan, mengingat sanksi yang diberikan cukup besar yaitu Rp 2 juta bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes," tegas Trisno Yulianto. (*)