Sidang Habib Rizieq Shihab

Lagi, HRS Bentak JPU hingga Sebut Tak Beradab, Ahli Hukum Tata Negara: Wajar Jika Emosi

Habib Rizieq Shihab (HRS) lagi-lagi membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Penulis: Haqir Muhakir |
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) lagi-lagi membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021, HRS kembali terlibat adu mulut dengan JPU.

Hal tersebut sudah terjadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Namun di persidangan terbaru, emosi HRS terlihat memuncak hingga menyebut JPU tak beradab.

Panasnya persidangan bermula ketika HRS mengajukan pertanyaan ke salah satu saksi.

Saat itu saksi yang ditanyai HRS adalah Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM, Melalui BRI atau BNI Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Baca juga: Kisah Rumah Angker Tempat Karantina Pemudik, Mimpi Aneh hingga Dipegang Makhluk Halus

Baca juga: 72 Jam Berlalu KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Begini Strategi Pencarian Terbaru

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menanyakan apakah ada kasus pelanggaran prokes yang dibawa ke pengadilan selain kasus di Petamburan.

Berkali-kali HRS menanyakan hal tersebut hingga salah satu jaksa memotong sesi tersebut.

Jaksa beralasan apa yang dilakukan HRS sebagai bentuk penggiringan terhadap saksi.

Tak terima disebut melakukan penggiringan terhadap saksi, HRS kemudian membantah.

Adu mulut pun terjadi hingga HRS menyebut JPU tak beradab.

Kalimat tak beradab yang dilontarkan HRS akhirnya menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya ahli hukum tata negara Refly Harun.

Pada situasi tersebut, Refly Harun memaklumi emosi HRS yang memuncak.

Ia mengatakan pertanyaan HRS biasa saja dan tak ada indikasi untuk menggiring atau mengarahkan saksi.

“Jadi wajar ya jika Habib Rizieq emosi. Menurut saya pertanyaannya biasa-biasa saja karena yang ditanyakan adalah fakta. Kecuali, dia tanya pendapat,” katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Refly Harun, Jumat (23/4/2021).

Menurut Refly Harun, menanyakan fakta dalam persidangan sah-sah saja untuk dilakukan.

Ia mengatakan pertanyaan terhadap sebuah fakta berbeda dengan pertanyaan mengenai pendapat yang sifatnya menggiring.

“Misalnya nanya pendapat ‘Menurut Anda pantaskah sebagai Satpol PP, kasus Maulid Nabi itu dipidanakan?’ Nah itu gak boleh,” tuturnya.

“Tapi kalau ditanya, ‘Sepengetahuan Anda, ada kasus lain yang juga dipidanakan?’ Kan dia bisa menjawab tidak ada. Kenapa? Karena kalau misalnya ada yang dipidanakan, sebagai Satpol PP dibawa ke pengadilan dia juga bisa menjadi saksi. Jadi dia bisa mengatakan sebatas pengetahuannya nggak ada karena dia tidak pernah dipanggil untuk di BAP dan sebagai saksi. Kan bisa begitu sebenarnya,” tambahnya.

Uang Denda Rp 1.450.000

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap 36 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Dari penindakan yang dilakukan itu, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan uang hasil sanksi denda administratif sebesar Rp 1.450.000.

Hal itu disampaikan Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Mulanya Arifin mengatakan, jelang acara di Petamburan dirinya mengerahkan sekitar 200 personel Pol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan dalam acara.

Dari hasil pengamanan dan pengamatan setidaknya ditemukan sebanyak 36 orang yang melalukan pelanggaran.

Baca juga: Update Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402:Posisi Diam Tak Bersuara,Pesawat Poseidon AS Ikut Cari

Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru Bulan April 2021: Samsung Galaxy A52, Galaxy A51, hingga Samsung S21 Ultra

Baca juga: KRI Rigel Bukan Kapal Biasa, Kecanggihannya Diharapkan Bisa Temukan KRI Nanggala Beserta Para Awak

Keseluruhan pelanggar itu kata Arifin dikarenakan tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan jaga jarak sebagaimana ketentuan.

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak pada acara malam itu," kata Arifin saat menjelaskan kepada Jaksa dalam persidangan.

Lantas dirinya menjabarkan, dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial satu diantaranya diminta untuk melakukan pembersihan jalan.

Kemudian sisanya yakni sebanyak 17 orang dikenakan sanksi denda administratif, yang setelah ditotal jumlahnya mencapai Rp 1.450.000,-.

"19 orang ditindak sanksi pengerjaan sosial, 17 orang menjalankan sanksi denda, jadi 36 orang yang kena sanksi, malam itu ada dana denda Rp 1.450.000," tukasnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved