Sigi Hari Ini
Turun Rp 2 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 H di Kabupaten Sigi
Jelang Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi keluarkan besaran Zakat Fitrah tahun ini di Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Jelang Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi keluarkan besaran Zakat Fitrah tahun ini di Kabupaten Sigi.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah nomor B-1996/Kw.22.2/4/BA.00/04/2021 tanggal 16 April 2021.
Surat itu tentang imbauan menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sigi As'at mengungkapkan, aturan Zakat Fitrah tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yakni dalam bentuk beras 2,5 Kg per jiwa atau 3,5 Liter per jiwa.
Baca juga: Lagi, HRS Bentak JPU hingga Sebut Tak Beradab, Ahli Hukum Tata Negara: Wajar Jika Emosi
Baca juga: Kisah Rumah Angker Tempat Karantina Pemudik, Mimpi Aneh hingga Dipegang Makhluk Halus
Baca juga: 72 Jam Berlalu KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Begini Strategi Pencarian Terbaru
Namun perbedaan terjadi jika dikonversi ke bentuk Rupiah.
"Kalau Zakat Fitrah bentuk uang itu untuk tahun 2021 sebesar Rp 28 ribu," ungkap Kakankemenag Sigi As'at Sabtu (24/4/2021).
Menurut Kakankemenag Sigi itu, Zakat Fitrah dalam bentuk uang tahun 2021 turun sebesar Rp 2 ribu dari tahun 2019 dan 2020.
"Tahun 2019 dan 2020 itu sebesar Rp 30 ribu," katanya.
Ia menyebutkan, agar teknis pengumpulan Zakat nantinya meminimalkan kontak langsung sebab masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Kami himbau masyarakat bisa salurkan Zakatnya melalui transfer bank melalui rekening yang sudah kami sediakan atau kami jemput langsung," jelas As'at.
Penyaluran Zakat Fitrah di Palu
Kantor Kementerian Agama Kota Palu ingatkan seluruh lembaga pengumpul zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shadaqah memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Nasruddin L Midu, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan, semua lembaga pengumpul zakat baik dari pemerintah dan swasta maupun unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, tidak membuat kerumunan saat pengumpulan maupun penyaluran nantinya.
"Saya ingatkan kepada semua lembaga pengumpul Zakat Fitrah khususnya dalam pengumpulan dan penyaluran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa," ungkap Kakankemenag Kota Palu Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya di Palu
Baca juga: Doa Berbuka Puasa dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Mantan Kakankemenag Touna itu menyebutkan, penyaluran zakat fitrah tidak menggunakan atau melalui tukar kupon sehingga membuat adanya kumpulan orang.
"Semua menghindari penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shadaqah kepada mustahik melalui tukar kupon atau mengadakan pengumpulan massa," ujarnya.
Dari laporan update Pusdatina Covid-19 Sulteng per 21 April 2020, sasus positif Covi-19 di Kota Palu sebanyak 3.145 orang.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Jumat 23 April 2021: 12 Wilayah Waspada Hujan Lebat
Baca juga: TNI Minta Media Tak Membuat Analisis Sendiri Terkait Hilangnya KRI Nanggala-402 di Perairan Bali
Sedangkan dalam perawatan sejumlah 127 pasien di beberapa Rumah Sakit di Kota Palu dan tempat karantina mandiri.
Sementara itu kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Palu ada 95 orang.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijrah sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk hitungan beras ialah 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
"Penetapan besaran zakat fitrah dibulan suci Ramadan 2021 Masehi ialah beras 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa dan untuk uang sebesar Rp 25 ribu per jiwa," tutur Kakankemenag Palu.(*)