Munarman Ditangkap Densus
Mata Munarman Ditutup saat Penangkapan, Polri: Itu Standar Internasional, Kok pada Ribut?
Penangkapan mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencuri perhatian publik.
TRIBUNPALU.COM - Penangkapan mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencuri perhatian publik.
Salah satu yang menjadi perbincangan adalah mata Munarman yang ditutup kain hitam ketika diciduk Tim Densus 88 Anti Teror, Selasa (28/4/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan membeberkan alasan mengapa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut Ramadhan, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Menurutnya, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," tutur dia.
Lebih lanjut, Ramadhan terheran ketika masyarakat mempertanyakan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.
Ia heran, mengapa ketika Munarman yang ditangkap dan diperlakukan demikian, lantas masyarakat meributkannya.
"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," imbuh Ramadhan.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan hal yang sama soal perlakuan aparat kepolisian terhadap seseorang yang diduga terlibat tindakan terorisme.
"Sorotan terhadap peristiwa penangkapan Munarman yang kemudian dibawa dalam keadaan mata ditutup dengan kain itu sebenarnya bukan hal baru yang dipertanyakan," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Politikus PPP itu mengatakan, ketentuan soal menutup mata terduga pelaku terorisme itu memang belum diatur secara detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).