Banggai Hari Ini
Pengganti Kades Siuna Sudah Diusulkan, Camat Pagimana: Tunggu Putusan Bupati Banggai
Camat Pagimana Sumitro Balahanti menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka Kades Siuna.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Camat Pagimana Sumitro Balahanti menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Siuna berinisial SE terkait kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid dan dana kompensasi perusahaan nikel untuk warga.
“Belum ada informasi dari pihak kepolisian, hanya dari mulut ke mulut saja,” kata dia saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Rabu (28/4/2021).
Meski begitu, dia mengungkapkan usulan pergantian Kades Siuna sudah diserahkan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim sesaat setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Banggai, beberapa waktu lalu.
“LHP Inspektorat kana da temuan pelanggaran, makanya sudah sudah usulkan karateker Kades Siuna ke bupati. Sekarang tinggal menunggu keputusan bupati karena kewenangan kecamatan hanya mengusulkan,” kata Sumitro.
Baca juga: Tsunami Covid-19 di India, Belasan TKA asal India di Banggai Perlu Diwaspadai
Baca juga: TB Hasanuddin Ungkap 4 Poin Sejarah Konflik Papua, Termasuk Referendum Tahun 60-an
Baca juga: Jokowi Lantik 4 Pejabat, Nadiem Makarim Dapat Jabatan Baru Tapi Dicopot Dari Kabinet Indonesia Maju
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai resmi menetapkan Kades Siuna SE sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai, Selasa (27/4/2021).
SE diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan pembangunan masjid sebesar Rp200 juta, dan dan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan nikel sebanyak Rp100 juta. (*)