Larangan Mudik Lebaran
Berikut Daftar Maskapai Tak Beroperasi di Bandara Palu Selama Larangan Mudik
Dengan dikeluarkannya Larangan Mudik tersebut, penyedia jasa angkutan mudik tak bisa berbuat apa-apa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Larangan Mudik jelang Idulfitri tahun 2021 telah ditetapkan pemerintah yakni 6 Mei sampai 24 Mei 2021.
Dengan dikeluarkannya Larangan Mudik tersebut, penyedia jasa angkutan mudik tak bisa berbuat apa-apa.
Otoritas Bandara melalui Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma menyebutkan, ada dua maskapai tidak akan melayani penerbangan selama Larangan Mudik.
"Jadi hasil rapat bersama pihak maskapai, Lion Grup menyatakan tidak melayani penerbangan selama masa Larangan Mudik," kata Nikma kepada TribunPalu.com Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Terminal Tipo Palu Tak Padat di Ramadan ke-19
Baca juga: Gandeng KKP, Pemkot Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan
Selain Lion Grup, maskapai Sriwijaya Air juga ikut tidak melayani penerbangan selama Larangan Mudik itu berlaku.
"Garuda Indonesia menyatakan tetap ada penerbangan namun dengan frekuensi yang akan dikurangi," ujar Nikma.
Adapun jadwal penerbangan Garuda Indonesia akan diumumkan pihak maskapainya.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.
Awalnya, Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Pemerintah kemudian memperpanjang masa larangan itu menjadi H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Pengecualian Aturan
Dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.