Konsekuensi KKB Papua Dilabeli Teroris, Pengamat: Pendukung di Medsos Bisa Ditangkap Densus 88
Peneliti terorisme Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah pemerintah melabeli KKB sebagai kelompok teroris.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Terkait dengan hal ini peneliti terorisme Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi yang harus dihadapi.
Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri, dalam hal ini Densus 88.
Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.
"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum, dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Konsekuensi kedua, kata dia, penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.
Baca juga: Cara Soeharto Taklukan KKB Papua, Pimpinan KKB Legendaris Menyerah Meski Punya 14.000 Pasukan
Baca juga: Nekat Masuk Markas KKB Tanpa Senjata, Kapolres Yapen Sukses Bikin Pimpinan Musuh Bertobat
"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua, karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung."
"Sebut saja nama kelompoknya, misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucap alumni S2 Intelijen UI tersebut.
Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.
Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.
"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2018," beber Ridlwan.
Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.
"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB, sekarang bisa dihukum dengan Undang-undang Terorisme," ulasnya.
Ridlwan mengatakan, dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.
Baca juga: Ada 3 Konsekuensi KKB Papua Dicap Teroris, Peneliti UI: Hati-hati Salah Sebut