Tanggapan BKN Soal Honorer Juga Dapat THR dari Pemerintah di Hari Raya Idulfitri 2021, Apa Betul?
Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5
TRIBUNPALU.COM - Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan telah dipastikan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widod (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Baca juga: Kapan THR 2021 Cair? Ini Jadwal untuk PNS Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Baca juga: Sudah Teken PP, Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri SegeraCair
Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjut dia.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Baca juga: Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya karena Jadi Istri Kedua ASN, Begini Tanggapan Gibran
Baca juga: Catat, Berikut Waktu Pencairan THR ASN Pemkot Palu
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?
THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.