Jelang Mudik Idul Fitri, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, Kemenhub berikan stiker khusus kendaraan pemudik.

Editor: Imam Saputro
WARTAKOTA/NURISCHSAN
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. 

Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.

Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.

Mereka harus membawa beberapa dokumentasi seperti rapid tes, GeNose atau PCR.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Baca juga: Berikut Daftar Maskapai Tak Beroperasi di Bandara Palu Selama Larangan Mudik

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Mudik, MUI Bolehkan Silaturahmi Virtual

Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengintruksikan Pemda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pengetatan mobilitas nasional dan larangan mudik.

"Pemda harus menyosialisasikan secara jelas tentang peniadaan mudik dan periode pengetatan mobilitas," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Wiku Adisasmito mengatakan sosialisasi tersebut amat penting untuk menjawab kebingungan masyarakat Indonesia usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satgas Covid-19.

"Agar bisa bahu membahu meminimalisir kebingungan yang ada di masyarakat, sehingga bisa saling bergotong royong menangani Covid-19 di Indonesia," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang tayang live di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Mudik, MUI Bolehkan Silaturahmi Virtual

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Mahasiswi Untad Sedih: Sudah Sembilan Tahun Tidak Bertemu Ibu

Sehingga, Wiku Adisasmito menekankan Pemda untuk menyosialisasikan hal tersebut sampai ke akar-akarnya.

Lebih lanjut, ia masih memperbolehkan masyarakat yang bepergian jarak jauh pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021.

Namun, bagi semua perjalanan harus menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk tanggal 22 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan, asal membawa surat keterangan negatif Covid-19," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved