Jelang Mudik Idul Fitri, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, Kemenhub berikan stiker khusus kendaraan pemudik.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Siapkan Aturan Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri serta upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Aturan itu dibuat agar tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 selama libur panjang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers bertajuk 'Peniadaan Mudik: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi'.
"SE Nomor 13 Tahun 2021 yang kami buat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia selama libur lebaran," ujarnya yang tayang di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Wiku membeberkan, tahun lalu Indonesia mengalami lonjakan kasus yang cukup tinggi usai libur panjang.
Ia berharap hal tersebut tidak terulang lagi saat libur panjang lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Semoga hal itu tidak terjadi di tahun ini. Sehingga SE yang dikeluarkan pemerintah bisa jadi acuan," sambungnya.
Dalam SE tersebut, pemerintah telah mengatur dan memperketat pelaku perjalanan serta mobilitas penduduk.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menegaskan, hanya mobilitas yang berhubungan dengan pekerjaan saja serta beberapa pengecualian yang diizinkan beroperasi.
"Yang dipentingkan hanya untuk pekerjaan dan yang dikecualikan semuanya sudah tertuang di aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 13," tandas Wiku.
Baca juga: 4 Hari Jelang Larangan Mudik, Pintu Keberangkatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Lengang
Baca juga: 2 Tahun Gagal Mudik, Fauzan: Tahun Ini Harus Pulang Apapun Resikonya
Setelah SE itu diberitahukan kepada masyarakat, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan angkutan kendaraan yang melakukan perjalanan saat pelarangan mudik akan diberikan stiker.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.
Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).
Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.
Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.
Mereka harus membawa beberapa dokumentasi seperti rapid tes, GeNose atau PCR.
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Baca juga: Berikut Daftar Maskapai Tak Beroperasi di Bandara Palu Selama Larangan Mudik
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Mudik, MUI Bolehkan Silaturahmi Virtual
Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia mengintruksikan Pemda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pengetatan mobilitas nasional dan larangan mudik.
"Pemda harus menyosialisasikan secara jelas tentang peniadaan mudik dan periode pengetatan mobilitas," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Wiku Adisasmito mengatakan sosialisasi tersebut amat penting untuk menjawab kebingungan masyarakat Indonesia usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satgas Covid-19.
"Agar bisa bahu membahu meminimalisir kebingungan yang ada di masyarakat, sehingga bisa saling bergotong royong menangani Covid-19 di Indonesia," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang tayang live di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Mudik, MUI Bolehkan Silaturahmi Virtual
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Mahasiswi Untad Sedih: Sudah Sembilan Tahun Tidak Bertemu Ibu
Sehingga, Wiku Adisasmito menekankan Pemda untuk menyosialisasikan hal tersebut sampai ke akar-akarnya.
Lebih lanjut, ia masih memperbolehkan masyarakat yang bepergian jarak jauh pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021.
Namun, bagi semua perjalanan harus menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk tanggal 22 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan, asal membawa surat keterangan negatif Covid-19," sambungnya.
Sementara itu untuk periode hingga 17 Mei 2021, perjalanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berkepentingan seperti pekerjaan, urusan mendesak keluarga dan keperluan non mudik lainnya.
"6 hingga 17 Mei hanya untuk kendaraan non mudik seperti kepentingan keluarga yang mendesak, kendaraan pekerjaan," ujar Wiku Adisasmito.
Meski demikian, para pengendara juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang akan dicek oleh petugas.
"Tetapi harus melampirkan surat keterangan bepergian dari pihak terkait dan rapid tes," katanya.
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menjelaskan terkait perjalanan masyarakat yang dilakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021 kembali seperti peraturan sebelum periode mudik.
"Kalau tanggal 18 hingga 24 Mei peraturannya sama dengan periode sebelum peniadaan mudik," bebernya.
Ia juga meminta kepada awak media untuk turut membantu dalam menyosialisasikan peniadaan mudik tahun 2021.
"Kami butuh kerjasama media agar menyampaikan informasi sesuai dengan yang telah disampaikan Satgas Covid-19," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)