Selasa, 21 April 2026

Munarman Terduga Teroris

Tim Kuasa Hukum Protes Cara Penangkapan Munarman: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat

Tim kuasa hukum Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memprotes soal cara penangkapan pada kliennya itu.

Editor: Haqir Muhakir
Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memprotes soal cara penangkapan pada kliennya itu. 

"Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'Kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?'."

Baca juga: Resep Mudah Opor Ayam Bumbu Putih ala Chef Wira untuk Sajian Lebaran

Baca juga: Sertifikasi Tenaga Kerja Kota Palu: Wali Kota Hadianto Berencana Datangkan Instruktur

"Kan seperti itu. Ini dugaan masyarakat yang harus kita antisipasi," ucapnya.

Pihaknya yakin, jika proses penangkapan Munarman dilakukan dengan prosedur, seperti dikirim surat.

Kliennya pasti akan menghormat proses hukum yang ada dan memenuhi panggilan surat itu.

"Jadi tanpa ada huru hara, dikirimkan atau diberikan permintaan untuk datang secara patut pun beliau akan datang," kata Aziz.

Diketahui, tim densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.

Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 2 Mei 2021: Aldebaran Ketemu Roy dalam Mimpi, Elsa Terpojok

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia, Minggu 2 Mei 2021: Tambah 4.394 Orang, Total Kasus 1.677.274 Orang

Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Jumat (30/4/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved