Update Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS dan TNI-Polri, Ini Besaran yang Akan Diterima TNI
Adapun update kali ini akan membahas tentang besaran THR yang akan diterima para prajurit TNI.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain itu, seluruh anggota TNI ketiga matra mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah tempat penempatan dinas.
Rinciannya, tunjangan suami/istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI, dan tunjangan anak TNI 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Berikutnya adalah tunjangan beras sebesar 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan melekat lain yakni unjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.