Banggai Hari Ini

Konsumsi Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Banggai Diciduk Polisi

Pemuda berinisial GL alias N (19) ditangkap polisi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Banggai. [Handover] 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI — Seorang pemuda berinisial GL alias N (19) ditangkap polisi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (3/5/2021).

Warga Kecamatan Bunta itu diduga menyalahgunakan Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peradaran narkoba di wilayah Kelurahan Hanga-hanga dan sekitarnya.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menagkap tersangka.

Baca juga: Dishub: Hanya Wilayah Aglomerasi dan Situasi Emergency yang Boleh Bepergian Ke Luar Kota

Baca juga: Tak Terima Atas Penjemputan Paksa Tsania Marwa pada Anaknya, Atalarik Syach Tulis Surat Terbuka

Saat dilakukan penggeledahan, polisi memgamankan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di penutup botol minuman berenergi.

“Sabu-sabu itu dikemas dengan timah rokok,” kata Makmur, Selasa (4/5/2021).

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai, dan polisi masih mengembangkan kasus ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved