Banggai Hari Ini
Konsumsi Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Banggai Diciduk Polisi
Pemuda berinisial GL alias N (19) ditangkap polisi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI — Seorang pemuda berinisial GL alias N (19) ditangkap polisi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (3/5/2021).
Warga Kecamatan Bunta itu diduga menyalahgunakan Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peradaran narkoba di wilayah Kelurahan Hanga-hanga dan sekitarnya.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menagkap tersangka.
Baca juga: Dishub: Hanya Wilayah Aglomerasi dan Situasi Emergency yang Boleh Bepergian Ke Luar Kota
Baca juga: Tak Terima Atas Penjemputan Paksa Tsania Marwa pada Anaknya, Atalarik Syach Tulis Surat Terbuka
Saat dilakukan penggeledahan, polisi memgamankan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di penutup botol minuman berenergi.
“Sabu-sabu itu dikemas dengan timah rokok,” kata Makmur, Selasa (4/5/2021).
Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai, dan polisi masih mengembangkan kasus ini. (*)