Sosok Haji Isam yang Diduga Suap Pejabat Pajak, Orang Terkaya Kalimantan Selatan Asli Bugis

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam orang terkaya Kalimantan Selatan, diduga termasuk salah satu pengusaha yang terkait dengan kasus suap pejabat

DOK PRIBADI
Pemilik Jhonlin Group, Haji Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. 

TRIBUNPALU.COM - Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam orang terkaya Kalimantan Selatan, diduga termasuk salah satu pengusaha yang terkait dengan kasus suap pejabat pajak

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.

”Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).

”KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Firli.

Baca juga: Penampakan Wajah Cantik Perawat Eva Sofiana Sebelum Berubah Ngeri Karena Dibakar OTK

Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta tersangka pemberi suap yakni konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin diduga terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations; PT Bank PAN Indonesia; dan PT Jhonlin Baratama. Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.

Suap yang diduga telah diterima Angin dan Dadan nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diberikan agar besaran nilai pajak dari 3 perusahaan itu diatur dan disesuaikan dengan keinginan dari perusahaan tersebut.

"APA (Angin Prayitno Aji) bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).

Baca juga: Link Streaming Ikatan Cinta 5 Mei 2021: Ricky Tewas Terbakar? Elsa Jadi Buronan, Andin Gantikan Al

Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018.

Angin juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.

Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved