Palu Hari Ini
24 Ramadan, Satgas Covid-19 Tegur 100 Pengusaha di Palu
Sebanyak 100 pelaku usaha ditegur secara lisan dan tertulis oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 selama 24 hari Ramadan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 100 pelaku usaha ditegur secara lisan dan tertulis oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 selama 24 hari Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palu Trisno Yunianto mengatakan, pelaku usaha yang menyalahi aturan diberikan teguran sejak awal Ramadan.
Rata-rata teguran diberikan kepada pelaku usaha pakaian.
"Kami bersama tim gabungan pencegahan Covid-19 lakukan Operasi Yustisi sudah dari akhir tahun 2020, dan untuk Operasi Yustisi di Ramadan tahun 2020 ini, kurang lebih 100 pelaku usaha yang kena teguran," jelas Trisno kepada TribunPalu.com, Kamis (6/4/2021).
Baca juga: Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan Banggai, Kapolres: Tetap Humanis tapi Tegas
Baca juga: Aglomerasi Jadi Acuan Skema Penyekatan, Berikut Pembagian Wilayahnya di Sulteng
Dia menambahkan, para pelaku usaha yang sebelumnya ditegur, namun tidak mengindahkan teguran itu diganjar sanksi administrasi berupa denda Rp 2 juta.
Penjatuhan sanksi itu, kata dia, rencananya akan diberikan selepas perayaan Hari Raya Idulfiri 1441 H.
Sedangkan untuk masyarakat saat ini pihaknya belum melakukan penindakan dan masih sebatas mengimbau agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.
"Hal itu sesuai dengan Perwali nomor 9 tahun 2021, setiap orang yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi Rp 10 ribu," ucap Trisno.(*)