Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah setelah Salat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz

Pendakwah Buya Yahya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tribun Lampung
Etika Membayar Zakat 

TRIBUNPALU.COM - Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat Islam di seluruh dunia.

Waktu untuk membayarkan zakat fitrah diperboleh mulai dari awal Ramadhan.

Namun, Pendakwah Buya Yahya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Wabup Parimo Luncurkan Pencanangan Program Gerakan Cinta Zakat

Baca juga: Bacaan Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan, Bisa Berupa Uang atau Beras

ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah.
ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah. (medicalnewstoday.com)

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.

"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.

Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.

Lalu bagaimanakah jika pembayraan zakat fitrah dilakukan setelah melaksanakan salat Idul Fitri?

Dikutip dari laman umma.id, beberapa ulama Malikiyah, hanabilah dan Syafi'iyah sepakat bahwa batas akhir pembayaran zakat ialah setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.

Sehingga apabila terdapat seseorang yang membayar zakat fitrah usai melaksanakan salat Idul Fitri, maka zakatnya tetap sah.

Hal yang berbeda terlihat pada pendapat ulama dari mahzab Hambali dan Syafii.

Baca juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah 2021? Inilah Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Baca juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Orang yang Diwakilkan

Hukum membayarkan zakat setelah salat Idul Fitri ialah makruh.

Pendapat yang sama juga dikutip oleh Buya Yahya dalam video ceramahnya di Al-Bahjah TV.

"Setelah salat Idul Fitri maka hukumnya makruh sampai terbenam matahari di 1 Syawal," ujarya.

Namun apabila sudah terlambat dari batas akhir tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan berubah hukumnya menjadi haram.

"Kalau sudah terlambat maka hukumnya haram," sambung Buya Yahya.

Meskipun seseorang tertunda dalam membayar zakat fitrah, ia tetap harus membayarnya walaupun ia sudah berdosa.

"Sementara itu apabila tertunda, maka ia juga mendapatkan dosa. Dengan demikian dia tetap harus membayar," pungkasnya.

Pada umumnya zakat fitrah ini merupkan kewajiban umat Islam.

Baca juga: Baznas: Potensi Zakat di Sulteng Besar, Tapi Rendah Penerimaan

Baca juga: Baznas Sulteng Prioritaskan Fakir Miskin Jadi Penerima Zakat 2021

Sehingga apabila pembayarannya terlambat atau tertunda pun juga harus tetap dibayaerkan.

Rasulullah SAW telah mewajibkan umatnya untuk berzakat fitrah.

Hal ini berguna untuk mensucikan seseorang dari perkataan kotor dan segala kebiasaan buruk sata dilakukan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti fakir dan miskin yang sudha mengharapkan kebahagiaan rezeki untuk Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, hal itu telah dikatakan oleh Rasulullah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji.

Juga untuk memberi makan orang-orang miskin.

Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima.

Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

Baca juga: Tata Cara, Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap Uang atau Beras

Baca juga: Apa Zakat Fitrah Boleh Diberikan Mandiri dan Tanpa Melalui Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah yang Sesuai Syariat Islam

Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Berbagai kegiatan jelang hari raya juga telah dilaksanakan, salah satunya ialah pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam sebanyak satu kali selama satu tahun yang dibayarkan pada saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Lalu kapan waktu yang pas untuk membayar zakat?

Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, waktu pengeluaran zakat fitrah dilakukan saat terjadi dua hal dalam dirinya.

Pertama ialah bertemu dengan Ramadhan dan kedua menemui Hari Raya Idul Fitri.

"Kapan orang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu kalau sudah ada dua hal pada dirinya dia (umat Islam).

Yang pertama menemui bulan Ramadhan dan yang kedua menemui Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dalam tayangan tersebut.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Jakarta)

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Puasa Ramadhan dengan Uang Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan, Berbeda untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang ketentuan pembayaran zakat menurut mahzab Imam Syafii.

Disebutkan apabila seseorang hanya menemui bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri saja, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

"Menurut mahzab Imam Syafii, kalau orang menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu juga sebaliknya," sambung Buya.

Dalam contohnya, Buya mengambil kasus seseorang yang meninggal atau baru saja lahir di dunia.

Apabila seseorang tersebut meninggal atau lahir di dunia sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada maghrib terakhir di bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Sebelum hari raya dia mati atau lahir, maka tidak wajib membayar zakat. Karena tidak menemuai dua-duanya tadi (Ramadhan dan Idul Fitri)" bebernya dalam memberi contoh.

Sedangkan apabila seseorangan meninggal atau kahid di dunia pada saat dua menit setelah maghrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia wajib mmebayar zakat.

"Kalau ada yang lahir pada saat setelah salat Magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib lantaran hanya menenui hari raya saja," sambung Buya.

Jika ada seseorang yang meninggal diwatu setelah Magrib terakhir di bulan Ramadhan, Buya membeberkan ia wajib membayar zakat fitrah dengan harta benda yang dimilikinya.

"Habis Magrib dia meninggal, maka wajib membayar zakat fitrah. Hartanya diambil dari sisa peninggalan yang dizakatkan," katanya.

(TribunPalu.com/Hakim)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved