TWK Muncul Pertanyaan 'Masihkah Punya Hasrat' pada Calon ASN, PBNU: Cacat Moral, Langgar HAM

PBNU secara tegas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 1.351 calon ASN KPK karena melanggar HAM

Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNPALU.COM - Ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelecehan Seksual lewat pertanyaan yang dilakukan pewawancara terhadap calon ASN di KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 1.351 calon ASN KPK karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Permintaan ini disampaikan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU lewat pernyataan hari Rabu yang ditandatangani oleh ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad, Sabtu (8/5/2021).

“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945,” tulis Rumadi Ahmad dalam keterangan itu.

PBNU menilai TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.

Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

Sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.

“TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seks & Pelanggaran HAM di Materi Tes Pegawai KPK, Pertanyaan: Pacaran Ngapain Aja?

PBNU juga meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut pelanggaran hak-hak pribadi, Pelecehan Seksual rasisme dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancara.

Pasalnya ada sejumlah pertanyaan yang melenceng, menjijikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebagai contoh sejumlah pewawancara menanyakan  pertanyaan: Mengapa umur segini belum menikah?

Masihkah punya hasrat? Mau enggak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya disekolahkan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)?

Kalau shalat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

“Pertanyaan-pertanyaan di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi,” kata Rumadi Ahmad,

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah setelah Salat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Dhuha Beserta Bacaan Doa setelah Salat, Berbahasa Latin dan Artinya

Baca juga: Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved