75 Pegawai KPK Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan, Diminta Lepas Perkara yang Ditanganinya
Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas, pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.
TRIBUNPALU.COM - Beredar di kalangan Surat Keputusan (SK) lengkap dengan kop dan tanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
SK tersebut berisi tentang pembebasan tugas 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK sendiri adalah syarat yang harus dijalani para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun demikian, sepekan kebelakang tes ini memicu banyak kontroversi.
Pasalnya, isi soal dianggap terlalu tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir dan agama.
Baca juga: KPK Bantah Bebas Tugaskan 7 Pegawai yang Tak Lolos TWK: Tanggung Jawab kepegawaiannya Masih Berlaku
Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang
TWK bahkan dianggap berpotensi memicu perpecahan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, TWK juga disebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.
Penyebabnya ketentuan tes itu tidak tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditambah putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan itu yang menyebut bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.
Pasca terbitnya surat pembebasan tugas yang bertanggal 7 Mei 2021 itu, 75 pegawai dibebastugaskan. Berikut rangkumannya:
1. Tak lagi bisa lakukan tugasnya
Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas itu, penyelidik dan penyidik KPK yang tak lolos tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.
Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, Yudi mengatakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes tersebut.
"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," jelas Yudi.
Yudi juga mengatakan bahwa pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi atas SK itu.