Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei",
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Sandro Gatra
Berita Terkait