Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik lebaran 

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei", 
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved