Palu Hari Ini
ASN dan Honorer Tambah Libur Lebaran, Pemkot Palu Siapkan Sanksi Pemotongan TPP
Dalam surat edaran tersebut, semua pegawai baik ASN maupun honorer wajib hadir pada Senin, 17 Mei 2021, untuk masuk kerja.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah libur lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muliati mengatakan, sanksi ASN yang menambah libur lebaran adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen per hari.
Sedangkan bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) tidak dibayarkan 50 persen honorarium bulai Mei 2021.
"Kalau di Perwali lebih ke pemotongan TPP," ucap Muliati kepada TribunPalu.com, Sabtu (15/5/2021).
Dia menjelaskan, aturan pemotongan TPP telah diketahui Wali Kota Palu dan telah menjadi kesepakatan.
Baca juga: Undangan Haul ke-53 Guru Tua Beredar di Sosmed, Pengurus PB Alkhairaat: Hanya untuk Keluarga
Baca juga: Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini, 1.5 Juta Kendaraan Diperkirakan Masuk Jakarta
Olehnya, dia mengimbau ASN tepat waktu di hari pertama kerja setelah libur lebaran yang hanya dua hari.
"Iya ada diatur melalui surat edaran Wali Kota Palu 061.2/0384/BKPSDM/2021," ujar Muliati.
Dalam surat edaran tersebut, semua pegawai baik ASN maupun honorer wajib hadir pada Senin, 17 Mei 2021, untuk masuk kerja.
"Akan dilakukan pengecekkan langsung di semua OPD mulai pukul 07.15 Wita," kata Muliati.(*)