PPDB 2021

Penerimaan Siswa Baru 2021, Berikut Waktu Pendaftaran Sekolah Negeri dan Swasta di Palu

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebentar lagi dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
BERIKAN PENGARAHAN - Salah seorang guru SMP Negeri di Kota Palu memberikan arahan kepada peserta didik saat simulasi Pembelajaran Tatap Muka, beberapa waktu lalu. 

1. Pengumuman pendaftaran

Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi Sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan Sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:

Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya

Tanggal pendaftaran

Jalur pendaftaran

Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik

Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dalam mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved